31 Desember 2011

Postingan Terakhir di 2011

Sebenernya postingan kali ini tak penting-penting sekali. Tapi berhubung saya berjanji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, maka jumlah postingan blog ini saya akan buat lebih banyak dari tahun sebelum-sebelumnya. :D

Memaknai tahun 2011 ini, khususnya dipenghujung tahun membuka mata saya bahwa semuanya memang mudah sekali berubah. Pandangan, tindakan, sampai perasaan, semuanya bisa berubah dengan cepat. Walaupun yang instan memang tiada baik, tapi saya yakin semua perubahan sekecil apapun patut dihargai sebagai sebuah proses kehidupan. Dan tak layak bagi saya untuk menghakimi perubahan itu. Baik itu yang terbaik buat saya ataupun orang lain di sekitar saya, maupun yang mungkin buruk bagi saya ataupun orang lain di sekitar saya :(

Dan saya makin menyadari kecil dan kerdilnya saya, betapa naifnya saya, dan mungkin terkadang bodoh menghadapi pilihan-pilihan hidup. Tapi ini memang proses yang harus saya jalani. Berani saya simpulkan, saya belum jadi pemenang. Pemenang dari keinginan, mimpi, dan cinta.

Tak apalah jadi pengalah. Mungkin nanti suatu hari nanti saya jadi juara. Amin.

18 Desember 2011

Paspor Tanpa Calo

Proses pembuatan paspor tanpa calo dan tanpa lelah bukan hal yang mustahil. Berdasarkan pengalaman saya hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen dalam bentuk file yang akan diupload dan dalam bentuk fotocopy, antara lain:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah terakhir
4. Surat nikah (bila sudah menikah)
5. Surat rekomendasi/ surat keterangan bekerja.

Pertama Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online melalui website imigrasi. Yang akan dilakukan antara lain:
1. Memasukan data-data Anda, pastikan diisi dengan benar.
2. Mengunggah berkas, minimal KTP, KK, dan Ijazah terakhir.
3. Menentukan waktu kedatangan ke kantor imigrasi pilihan Anda. Pastikan Anda memenuhi janji ini. Jika tidak, Anda perlu mengajukan permohonan ulang.

Kedua, Anda datang ke kantor imigrasi pilihan Anda, pada tanggal yang telah Anda pilih. Jangan lupa bawa berkas asli dan fotocopy dokumen yang saya sebutkan di atas. Saya sarankan datang pagi hari, jam 08.00 kantor imigrasi sudah buka. Pengalaman saya di Imigrasi Jakarta Selatan, pada pukul 07.30 seluruh pegawai imigrasi sudah bersiap-siap melayani. Jam 08.00, loket mulai dibuka. Ini adalah kegiatan yang saya lakukan:
1. Ambil nomor antrian.
2. Beli map untuk menyimpan berkas di koperasi imigrasi. Masukan berkas fotocopy ke dalam map. Seharga Rp5.000,00.
3. Serahkan berkas fotocopy-an dan perlihatkan berkas asli. Setelah pegawai imigrasi melihat berkas Anda, Anda akan diberikan kertas keterangan untuk melakukan pembayaran.
4. Serahkan kertas pembayaran tersebut pada loket pembayaran.
5. Lakukan pembayaran setelah nama Anda dipanggil. Biaya pembuatan paspor baru 48 halaman adalah Rp255.000,00. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima kwitansi pembayaran dan nomor antrian untuk proses biometrik dan wawancara.
6. Tunggu nomor antrian biometrik dan wawancara Anda dipanggil.
7. Jika sudah dipanggil, segera menuju ruang biometrik dan wawancara. Lakukan foto untuk paspor, cap jari, dan sedikit wawancara oleh pegawai imigrasi. Anda akan ditanyakan perihal tujuan kepergian dan negara tujuan Anda. Selain itu, Anda juga akan menandatangani beberapa berkas pernyataan. Setelah melakukan wawancara, Anda dapat pergi dari kantor imigrasi. Total waktu yang saya habiskan adalah 3 jam dari awal hingga ahkir proses. Pastikan kwitansi Anda simpan dengan baik. Kwitansi diperlukan untuk mengambil berkas.

Ketiga, Anda menunggu kesiapan paspor Anda. Akses kembali website imigrasi untuk mengecek status permohonan paspor Anda. Jika paspor sudah siap, status permohonan paspor akan bertuliskan: Serahkan Paspor. Paspor saya siap pada hari ke lima dan siap diambil di kantor imigrasi. Caranya hanya dengan menuju loket pengambilan paspor, letakkan kwitansi Anda, tunggu nama Anda dipanggil, dan paspor ada di tangan Anda. Sebelum pulang, fotocopy paspor dan serahkan fotocopy tersebut untuk data kantor imigrasi. Waktu yang saya habiskan untuk proses ini hanya 7 menit.

Total biaya yang saya habiskan adalah Rp255.000 (paspor 48 halaman) + 5.000 (map) + 1.000 (fotocopy setelah paspor jadi). Secara keseluruhan saya puas terhadap proses permohonan online ini, hanya saja, saat dikantor imigrasi ada beberapa kebingungan proses. Karena di kantor imigrasi tidak ada meja informasi yang bisa menjawab kebingungan awal saya. Jika pegawai imigrasi tidak ada yang siap untuk tugas ini rasanya dengan poster besar dan informatif, cukup untuk menjelaskan proses pembuatan paspor ini.

Saran saya untuk rekan-rekan yang akan membuat paspor lebih baik lakukan sendiri tanpa calo. Karena prosesnya sebenarnya sangat mudah dan tidak lama :)

:)